G-30/S PKI, Mengundang Sikap Tegas Dari Ketua FKPT Jatim



Foto: Soubar Isman selaku pembantu ketua bidang kemahasiswaan

Bangkalan,Afkar.com ~ Seperti dilansir dari media terkemuka Liputan6.com, Tragedi G-30/S PKI akan segera dinobarkan kembali mengingatkan sejarah kelam bangsa Indonesia. Hal ini mengundang sikap tegas dari Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jawa Timur, Soubar Isman. Dirinya sangat setuju apabila nonton bareng (nobar) disuguhkan ulang lagi terhadap khalayak umum. Kamis, (27/9/2018).

"Artinya, Ketika ideologi itu muncul kembali. Iya harus ditumpas dan dilarang, apapun itu bentuknya. Seperti halnya, semacam seminar akan membangkitkan kembali ideologi Komunis ," papar dia ketika ditemui di depan Ruang Ketua Yayasan STKIP.

Selain itu, selaku Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan, Ia menjabarkan dalam Ketetapan MPRS XXV/MPRS/1966  tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia sebagai organisasi terlarang diseluruh rakyat republik Indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Ia berharap kepada generasi muda dan  mahasiswa, jangan sampai terpancing dengan isu - isu bangkitnya PKI dan sikap preventif (waspada) ideologi PKI berkembang.

Tidak hanya itu, Asmad Kamal sebagai aktivis UKM Unit Kegiatan Ilmiah Mahasiswa (UKIM), menegaskan peristiwa G-30/S PKI harus memahami secara rinci aktor atau bukan (aktor) dalam tragedi sejarah kelam tersebut. Lanjut dia, Nonton bareng sejarah peristiwa G-30/S PKI banyak hikmah yang didapatkan dan hal demikian, bagian dari merefleksikan sejarah G-30/S PKI.

"Dengan itu, kita bisa memahaminya melalui nobar. Karena sejatinya, Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarahnya sendiri," tutupnya. (Fen)

0 Response to "G-30/S PKI, Mengundang Sikap Tegas Dari Ketua FKPT Jatim"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Media Kalbar
Foto: PT Riau Wisata Hati (RWH) buka paket Umrah Murah di bulan Ramadhan penuh berkah.

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel