Terkait Permen 55 2018, Nihil Respon di Kampus STKIP

Foto: organisasi ektra kampus bersatu padu dalam organisasi Cipayung 

Bangkalan,Afkar.com ~ (14/11/2018)  Viralnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 oleh Mohamad Nasir selaku ketua Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) bagi kaum intelektual. Undang - Undang itu menjadi perbincangan hangat dikalangan mahasiswa. Namun, ketika pihak wartawan Afkar ingin mewawancarai Ketua STKIP PGRI Bangkalan Didik Hermanto, M.Pd. dirinya tidak berkomentar apapun tentang peraturan pemerintah terhadap organisasi ektra masuk kampus. Pasalnya, UU organisasi ektra yang masuk kampus itu telah resmi dikeluarkan  langsung dari Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Mentristekdikti) tentang Peraturan Pemerintah Nomer 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.

“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD dan Bhineka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurijuler,” kata Menteri Nasir pada Senin (29/10) dalam konferensi pers di Kantor Kemristekdikti Jakarta.


Dengan adanya Undang - Undang baru tersebut organisasai ektra kampus seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasionalisme Indonesia (GMNI) dan organisasi ektra yang terkumpul di Cipayung. Kendati demikian, mereka mempunyai peluang besar untuk ikut andil sebagai benteng kampus untuk tidak mencederai ideologi Pancasila.  Yang mana hal itu didalamnya sudah ada payung hukum yang membentenginya. Kendati demikian, Pihak Kementristekdikti sudah mempunyai wadah yakni Unit Kegiatan Mahasiswa Pembela Ideologi Bangsa (UKM-PIB).

UKM tersebut mempunyai tujuan untuk menangkal paham radikalisme dan intolensi (mahasiswa) yang akan merongrong dunia kampus.

Namun, Wakil Ketua III Bidang kemahasiswaan Soubar Isman berkomentar terkait Undang - Undang mengenai organ ektra diperbolehkannya masuk kampus. Menurut dia, pihaknya sudah bermusyawarah terkait hal itu. dirinya hadir dalam musyawarah itu dengan berbagai Rektor di Surabaya untuk membahas peraturan hal tersebut. "Saya hadir pada saat musyawarah terkait peraturan itu di Surabaya, hasil dalam rapat itu akan direalisasikan pada awal tahun 2019. Sehingga jangan khawatir, mas. Ini akan cepat direalisasikan nanti, tunggu saja kabar selanjutnnya dari pihak kami," beber dia kepada wartawan Afkar.

Sedangkan, Presiden Mahasiswa terpilih Megawati tidak berani berkomentar mengenai permen 55 tahun 2018. "Saya akan berkomentar ketika sudah dilantik, mas." Kata Megawati kepada Wartawan Afkar. (Fen)

0 Response to " Terkait Permen 55 2018, Nihil Respon di Kampus STKIP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Media Kalbar
Foto: PT Riau Wisata Hati (RWH) buka paket Umrah Murah di bulan Ramadhan penuh berkah.

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel